Informasi mengenai semua hal teknologi terbaru, tutorial, berita, edukasi, pembelajarn.

Senin, 31 Agustus 2015

Pengertian Warga Negara

warga negara

Pengertian Warga Negara sebenarnya mudah untuk dipahami namun banyak yang keliru mengartikannya, banyak orang yang menganggap warga negara sama dengan penduduk namun sebenarnya kedua istilah ini berbeda satu sama lain. Jangan sampai kita juga seperti itu, sebagai anak bangsa yang baik harusnya kita bisa membedakan antara kedua hal ini, agar kalian tidak bingung mengenai istilah yang satu ini mari simak artikel ini sampai selesai. Disini akan dijelaskan mengenai beberapa hal secara detail dan lengkap.

Kata warga negara berasal dari bahasa inggris yaitu Citizens, dalam kata Citizens tersebut mengandung arti anggota dari sebuah kumpulan orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah bagian dari sekumpulan orang yang tinggal di tempat tertentu, selain itu dirinya juga harus dianggap sebagai anggota, di anggap sebagai anggota maksudnya ialah dirinya telah tercatat secara resmi menjadi warga dari suatu pemerintahan. Untuk lebih jelasnya mari baca penjelasan berikut ini.

Pengertian Warga Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dan secara resmi atau secara hukum setempat di akui sebagai anggota warga negara, serta dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Orang yang tidak tercatat secara hukum disebut Bukan Warga Negara, sementara orang luar negeri juga bisa menjadi warga Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya untuk merubah status kewarganegaraan yang sebelumnya negara lain menjadi negara Indonesia sehingga dirinya bisa secara resmi menjadi bagian dari Indonesia sepenuhnya dan tidak lagi terikat dengan hak serta kewajiban negaranya yang dahulu. Proses perubahan status seperti ini biasa disebut Naturaliasasi.

Sedangkan orang yang hanya tinggal di Indonesia namun tidak tercatat secara hukum disebut Penduduk, dengan kata lain penduduk bukan merupakan warga negara karena tidak di akui secara undang-undang setempat. Itualah perbedaannya. Sedangkan rakyat ialah suatu perkumpulan orang yang disatukan karena rasa persamaan serta bersama-sama menetap di suatu wilayah.

Setiap warga memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai aturan yang berlaku, berikut adalah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Indonesia :

Hak-Hak yang dimiliki warga Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
  1. Berhak mendapatkan perlindungan secara hukum yang ada di Indonesia
  2. Berhak mendapatkan pekerjaan serta dijamin kehidupannya yang layak
  3. Antara satu dengan lainnyam,warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan juga pemerintahan
  4. Bebas memilih, menjalankan, serta memeluk agama yang ia percayai
  5. Mendapatkan pendidikan serta pengajaran
  6. Berhak mempertahankan kesatuan NKRI dari serangan negara lain
  7. Memiliki kemerdekaan berserikat
Serta kewajiban menurut UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
  1. Harus ikut membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dari serangan musuh
  2. Harus membayar pajak serta retribusi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
  3. Wajib mentaati dasar negara, hukum, dan pemerintahan, menjalankannya dengan sebaik-baiknya
  4. Tunduk, taat, dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia
  5. Turut serta terhadap pembangunan Indonesia agar berkembang menjadi lebih baik
Selain itu orang yang menjadi warga negara Indonesia disebut dengan WNI, istilah WNI sebenarnya hanyalah singkatan saja. Sedangkan orang yang tidak termasuk WNI disebut dengan WNA atau kepanjangannya adalah Warga Negara Asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar